Sabtu, 07 Juni 2008

Mahkamah Konstitusi Turki Berlakukan Kembali Larangan Berjilbab


Harapan para muslimah Turki agar dibolehkan mengenakan jilbab di universitas-universitas, kandas setelah Mahkamah Konstitusi Turki menyatakan menganulir amandemen konstitusi Turki yang telah memberikan kelonggaran berjilbab di universitas-universitas di Turki.

Surat kabar Hurriyet mengutip surat keputusan hakim Mahkamah Konstitusi yang isinya menyatakan pembatalan amandemen konstitusi pada tanggal 9 Februari yang mencabut larangan jilbab di universitas-universitas.

"Pelaksanaan hasil amandemen itu juga dihentikan, " demikian bunyi surat keputsuan Mahkamah Konstitusi Turki berdasarkan hasil voting dari 11 anggota majelis hakim yang menangani persoalan yang belakangan masih menjadi kontroversi di Turki itu.

Setelah menggelar persidangan selama hampir tujuh jam, dalam keterangan singkatnya pihak Mahkamah mengatakan bahwa mereka mencabut amandemen itu karena bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa Turki adalah negara republik sekular dan prinsip itu tidak bisa diubah.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersamaan dengan tuntutan pembubaran yang diarahkan ke Partai AKP yang sekarang menjadi partai berkuasa di Turki dan yang memperjuangkan amandemen konstitusi agar larangan berjilbab di universitas-universitas dicabut. AKP, partai yang memang berbasis Islami ini digugat oleh kelompok sekular karena dianggap telah merusak sendi-sendi sekularisme yang dianut Turki.

Yang paling gembira atas pembatalan amandemen itu tentu saja kalangan pendukung sekularisme di Turki. "Keputusan itu merupakan peringatan bagi partai yang berkuasa tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, " kata Husamettin Cindoruk, mantan juru bicara parlemen Turki.

"Mulai sekarang, tak seorang pun yang bisa melakukan upaya untuk mengubah konstitusi, " kata seorang Onur Oymen, salah seorang anggota legislatif Turki dari Partai Rakyat Republikan (CHP) yang mengajukan petisi agar amandemen dicabut.

Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) mengecam pembatalan amandemen yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan menuding Mahkamah telah melangkahi juridiksinya. "Tindakan itu bertentangan dengan demokrasi dan otoritas legislatif di parlemen, " kata Bekir Bozdag, anggota senior AKP. (ln/iol)


1 komentar:

  1. Ya Allah ....
    Emang itulah kalau orang kafir, bila mereka banyak akan menindas yang sedikit. sabarlah wahai saudaraku yang ada di turki...Janji Allah benar pada orang yang beriman, surga jaminannnya... Allahuakbar.

    BalasHapus

Jangan Lupa Beri Komentar Ya