Selasa, 24 Maret 2009

Sekolah SD An Namiroh Pekanbaru

VISI
Menjadi Sekolah Dasar Excellent di Indonesia yang berbasis Internasional dengan menerapkan sistem keterpaduan dan penguanaan tekhnologi informasi untuk membentuk generasi yang kompete dan religius
MISI
1. pelaksanaan dan pengemabangan pendidikan berbasis internasional yang menerapkan sistem keterpaduan dengan mengunakan tekhnologi informasi
2. pembinaan sdm secara kontinue untuk membentuk generasi yang kompeten dan religius
3. pengadaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan
4. pengembangan dan pembianaan kerja sama dengan lembaga pendidikan nasional dan internasional



Surat Abu Bakar Ba'asyir


SURAT PERNYATAAN

AMIRUL MUJAHIDIN ABU BAKAR BA’ASYIR

Bismillahirrahmanirrahim
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته,

إن الحمد لله نحمده نستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومنسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له

ومن يضلله فلا هادي له و أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله,أما بعد.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Abu Bakar Baasyir




Tempat, tanggal lahir : Jombang, 12 Dzulhijjah 1359H / 17 Agutus 1938

Alamat : komplek Pon.Pes. Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo. Jateng.

Dengan bertawakkal kepada Allah swt. Saya mengambil keputusan menyatakan mundur dari Majelis Mujahidin demi kelancaran perjuangan menegakkan syariat islam baik untuk diri saya maupun majelis Mujahidin dengan alasan sebagai berikut :
Menurut keyakinan saya Majelis Mujahidin sebagai sebuah institusi perjuangan Islam masih menerapkan sistem kepemimpinan yang tidak dikenal di dalam ajaran Islam, meskipun tujuan perjuangannya sudah Islami
Sejak saya diangkat menjadi pimpinan AHWA di Majelis Mujahidin (Amir Mujahidin) saya sudah melihat kekeliruan ini dan saya juga sudah berusaha untuk menolak diangkat menjadi Amir Mujahidin, tetapi karena banyaknya desakan, maka saya menerima jabatan itu untuk sementara demi kemaslahatan dan dengan tekad bahwa pada suatu hari saya berharap akan bisa memperbaiki kekurangan ini.
Selama masa jabatan saya sebagai Amir Mujahidin, saya belum memiliki kesempatan yang cukup untuk meluruskan kekurangan ini karena baru dua tahun saya menjabat, saya harus menerima ujian penjara oleh musuh-musuh Allah. Maka setelah saya bebas dari penjara saya mulai mengajak jajaran pengurus organisasi ini untuk kembali kepada sistem kepemimpinan yang sesuai dengan ajaran Islam yakni sistem Al-Jamaah wal Imamah.
Saya sudah berusaha mengajak segenap pengurus dan anggota MMI untuk kembali kepada sistem kepemimpinan yang Islami, namun selama ini mendapatkan penolakan dari beberapa orang pengurus dan anggota MMI yang nampaknya belum bisa di selesaikan di dalam Intern organisasi.
Oleh karena sebab-sebab di atas, maka saya menyatakan mundur dari Majelis Mujahidin walaupun saya masih siap bekerjasama dalam perjuangan menegakkan kalimah Allah selagi masih di atas cara yang syar’i dan sesuai sunnah Nabi saw. Serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Majelis mujahidin jika selama masa jabatan saya menjadi Amir Mujahidin ada kesalahan yang saya lakukan, semoga Allah mengampuni dan selalu merahmati kita semua.

Demikian surat pernyataan mundur ini saya buat, semoga menjadi pilihan yang direstui oleh Allah.

حسبناالله و نعم الوكيل نعم المولى و نعم النصير
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته,



Ngruki, 16 Jumadits Tsani 1429 H 19 Juli 2008 M


(Abu Bakar Ba’asyir)

Sabtu, 24 Januari 2009

Fakta Qur'an tentang Konflik Palestina


Tidak boleh ada perasaan bosan saat mendengar berita Palestina. Tidak boleh kita berputus asa dalam melantunkan doa-doa untuk saudara kita disana. Tidak boleh merasa doa kita sia-sia. Tidak boleh pula kita mengira bahwa zionis Israel akan dibiarkan dengan kesombongannya begitu saja. (we will not go down )

Karena Allah SWT berfirman : "Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak" ( QS Ibrahim 42)


Hatta Syamsuddin, Lc – alumni Universitas Internasional di Khartoum Sudan
Sudah hampir sebulan serangan zionis Israel ke wilayah Gaza, belum ada tanda-tanda pembantaian ini akan segera berakhir. Hingga hari ini(17/1) setidaknya tercatat lebih dari 1100-an jiwa melayang dan lima ribuan yang lainnya luka-luka. Mungkin banyak air mata yang mulai mengering, telinga menjadi panas, dan hati serasa jenuh mendengar pemberitaan korban di Gaza yang terus bertambah. Tapi kita memang harus terus bicara tentang Palestina. Kita harus terus menyuarakan kegelisahan kita, menyampaikan kepedulian kita, atau setidaknya meneriakkan jeritan hati kita melalui takbir dan doa-doa yang terlantunkan

Jika Bush Menggunakan Bom Terhadap Umat Islam - Obama Akan Menggunakan “Smart Power”

Jika Bush Menggunakan Bom Terhadap Umat Islam - Obama Akan Menggunakan “Smart Power”

HTI-Press. Saat George W. Bush meninggalkan kantornya—Barack Obama dan timnya telah sibuk mempersiapkan diri untuk mengambil alih kekuasaan di Amerika seolah tidak puas dengan efektivitas Bush yang telah menumpahkan darah umat Islam, yang meliputi pembantaian lebih dari satu juta umat Islam di Irak dan Afghanistan. Obama dan timnya sedang merencanakan cara yang lebih efektif untuk memperdaya Islam dan umat Islam. Pendekatan yang diambil oleh Bush dalam “perang melawan teror” dianggap sebagai kegagalan oleh pemerintahan Amerika yang baru.

Dalam pidato di Senat Amerika, Hilary Clinton, Menlu Amerika yang baru mengatakan, “Kita harus menggunakan apa yang disebut smart power—suatu perangkat yang lengkap yang dilakukan dengan kekuasaan yang kami miliki. Dengan smart power, diplomasi akan menjadi garda depan politik luar negeri kami. “

Koran New York Times melaporkan bahwa Hilary Clinton menggambarkan smart power sebagai, “Ini artinya penggunaan semua perangkat yang bisa mempengaruhi - diplomatik, ekonomi, militer, hukum, politik dan budaya—untuk mendapatkan apa yang Anda inginkan.”

Amerika akan mencoba memperbaiki rusaknya reputasi dan efektivitas kebijakan luar negerinya dengan melakukan taktik baru. Umat Islam saat ini sadar bahwa Amerika Serikat adalah sebuah kekuatan penjajah dan tujuan-tujuan politik luar negerinya tidak akan pernah berubah. Inggris dan dan bangsa-bangsa penjajah lain, sebelum Amerika melakukan perubahan taktik yang sama ketika kekuatan militer dan pembunuhan gagal dilakukan. Menlu Inggris David Milliband mengatakan ketika melakukan perjalanan ke India bahwa Barat “tidak dapat keluar dari permasalahan pemberontakan dan pemberontakan sipil” dan menyarankan Barat perlu menggunakan hal-hal lain lebih dari sekedar cara-cara militer.

Pergeseran taktik dari penjajahan militer kepada penjajahan politik, ekonomi dan budaya adalah bukan hal yang baru bagi Amerika Serikat dan para kroni penjajahnya. Mereka masih bertujuan untuk mengeksploitasi dan mengambil keuntungan dari Negara-negara yang lebih lemah untuk kepentingan perusahaan-perusahaan dan kaum kapitalis di belakang mereka. Mereka memiliki sejarah panjang penggunaan para penguasa yang merupakan agen-agen mereka yang membuat kerusakan politik di dunia Muslim. Secara budaya, Barat telah menggunakan media untuk membawa pandangannya atas kehidupan dan telah mengekspor ide-ide itu kepada dunia Islam. Secara ekonomi, bahkan Negara-negara Teluk yang kaya dan terikat dengan dolar dan lembaga-lembaga keuangan internasional-lah yang memungkinkan Barat untuk menggunakan pengaruhnya atas mereka. Amerika tahu bahwa ia tidak bisa mengalahkan Dunia Islam dengan cara-cara militer saja dan karenanya berusaha untuk menggunakan segala cara yang mereka bisa lakukan.

Alasan mengapa Barat bisa terus mengeksploitasi umat Islam adalah dikarenakan negara-negara Muslim memungkinkan mereka untuk melakukan hal itu. Padahal mereka dapat dengan mudah mengungkap rencana-rencana kaum Kuffar itu dan menghalangi mereka. Ini bisa dilakukan apakah Amerika menggunakan kekuatan militer atau “Smart Power” atau tidak. Para penguasa Muslim itu gagal melakukan tugas mereka.

Hanya kepemimpinan Negara Khilafah-lah yang akan membebaskan atas setiap jengkal tanah kaum muslim dari belitan rantai militer, politik, budaya dan ekonomi yang dipaksakan oleh oleh Barat dan agennya. Sesungguhnya Nabi SAW mengatakan kepada kami bahwa Khalifah adalah perisai umat—sebuah perisai yang telah dihilangkan sehingga memberikan pukulan yang diarahkan kepada umat. Sementara para penguasa itu berkuasa, Barat akan terus mengeksploitasi kaum Muslim—istilahnya mungkin berubah dari “memberikan kejutan dan rasa takut” (shock and awe) menjadi “kekuatan yang cerdas” (smart power). Satu hal yang masih tetap sama adalah pengkhianatan para penguasa Muslim tersebut.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Pada hari kiamat akan ada sebuah bendera bagi setiap orang yang berdosa karena berkhianat. Bendera itu akan diangkat setinggi tingkat kesalahannya, dan tidak ada dosa pengkhianatan yang lebih serius dari pada pengkhianatan yang dilakukan oleh para penguasa. “ (HRS. Muslim)

Sumber: Khilafah.Com, Selasa, 20 Januari 2009 19:18

Senin, 15 Desember 2008

Bagaimana Mengubah Mata Uang ke Dinar-Dirham?

Bagaimana langkah praktis mengubah mata uang yang ada di negeri-negeri Muslim menjadi mata uang dinar atau dirham?

Jawab:

Sebelum menjawab secara praktis pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengenal lebih dulu apa yang disebut dengan dinar dan dirham syar‘î dan konsep umum tentang mata uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat dewasa ini.

Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (dari Bani Umayah) telah dicetak dan diterbitkan mata uang dinar dan dirham syar‘î. Keduanya berlaku sebagai mata uang dan alat tukar dalam seluruh transaksi barang maupun jasa. Baik dinar maupun dirham di-peg-kan pada standar tertentu berupa timbangan berat (wazan) tertentu yang bersifat fixed. 1 dinar syar‘î setara dengan 4,25 gram emas, sedangkan 1 dirham syar‘î setara dengan 2,975 gram perak. Saat itu mata uang yang beredar dalam bentuk logam emas (dinar) maupun perak (dirham).


Tentu saja untuk transaksi-transaksi yang bernilai besar, mata uang yang berbentuk logam emas atau perak sangat tidak praktis untuk dipindah-pindahkan dan dibawa-bawa. Karena itu, boleh saja Negara Khilafah menggantinya dengan uang kertas, uang plastik, atau bahan-bahan lainnya yang bersifat praktis. Syaratnya, uang kertas atau uang plastik tersebut tergolong paper money (yaitu nilai nominalnya dijamin oleh negara setara dengan nilai nominal emas atau perak yang ada di dalam cadangan kas negara).

Apabila Negara Khilafah berdiri kembali (insya Allah dalam waktu dekat), langkah-langkah praktis untuk menggantikan mata uang yang ada di tengah-tengah kaum Muslim saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah jumlah uang yang beredar saat itu, harga emas atau perak di dalam maupun di pasar luar negeri, serta ketersediaan dan ketercukupan cadangan bank sentral (yang umumnya berbentuk dolar AS atau mata uang asing kuat lainnya) untuk mem-back-up penggantian mata uang menjadi dinar dan dirham.

Pada prinsipnya, cadangan (baik emas atau perak ataupun mata uang asing) yang dimiliki Negara Khilafah saat berdirinya harus mampu mem-back-up penggantian mata uang yang ada di masyarakat. Jika ketersediaan cadangan ini tidak mencukupi, secara praktis penggantian mata uang ini tidak akan berjalan.

Komponen jumlah uang yang beredar di masyarakat pada umumnya dipresentasikan sebagai agregat moneter yang dikenal dengan M1, M2, dan seterusnya. M1 disebut juga dengan uang transaksi, yaitu uang yang benar-benar digunakan dalam bertransaksi, meliputi uang koin/logam (termasuk uang koin yang tidak dipegang bank sentral), uang kertas, dan rekening giro (checking account). Jumlah koin dan uang kertas dinamakan dengan uang kartal (currency), yang biasanya mencakup seperempat atau seperlima dari total M1. Rekening giro ini disebut dengan uang giral (bank money), yaitu dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan.

Dengan jenis rekening ini, kita dapat membayar suatu transaksi dengan cara menulis atau menandatangani cek. Semua itu adalah bagian dari M1. Agregat lain yang sering memperoleh perhatian adalah M2, yakni yang disebut dengan uang dalam pengertian luas (broad money). Contohnya adalah simpanan uang yang ada di bank, rekening giro, dan rekening dana yang ada di pasar uang dan dipegang oleh para pialang, deposito di pasar uang yang dikelola oleh bank-bank komersial, dan lain-lain. M2 tidak termasuk uang transaksi, karena tidak dapat digunakan sebagai alat tukar untuk seluruh pembelian. Meskipun demikian, M2 disebut juga dengan near money, karena dapat ditukarkan menjadi uang kontan dalam waktu pendek tanpa kehilangan nilainya. Pada umumnya, M1 dan M2 inilah yang dijadikan acuan utama untuk mengetahui dan mengontrol arus uang yang beredar di masyarakat.

Masalahnya sekarang, apakah Negara Khilafah akan mengganti M1 saja atau akan mengganti M1 dan M2 sekaligus (meski inilah pilihan yang paling tepat dan aman). Kemudian, apakah cadangan devisa yang dimilikinya saat ini mencukupi untuk menjamin total nominal M1 dan M2. Apakah emas atau perak yang dimiliki negara (dalam cadangan devisa atau yang akan dibelinya di pasar emas internasional) tersedia? Jika jawabannya ya, Negara Khilafah saat itu juga dapat menggantikan mata uang yang ada menjadi dinar dan dirham yang syar‘î. Ini tentu dengan beberapa asumsi, misalnya tidak ada utang yang harus dibayar saat itu, atau tidak ada pelarian emas dan perak ke luar negeri.

Sebagai contoh, jika di negeri ini berdiri Negara Khilafah dan diketahui jumlah uang yang beredar (misalnya) M1 = Rp 200,- triliun dan M2 (misalnya 5 kalinya) = Rp 1.000,- triliun, sedangkan harga emas di dalam negeri 1 gramnya = Rp 90.000,- maka Negara Khilafah paling tidak harus memiliki cadangan devisa sejumlah Rp 1.200,- triliun; setara dengan USD 133,33 miliar (jika 1 USD = Rp. 9.000); setara dengan 13,33 miliar gram emas = 3,136 miliar dinar (jika di pasar dalam negeri 1 gram emas = Rp 90.000,-). Perhitungannya akan berbeda sedikit jika ketersediaan emas yang ada di dalam negeri tidak mencukupi sehingga mengharuskan Negara Khilafah membelinya ke pasar internasional (dengan harga USD, yang saat ini berada pada kisaran USD 300-an per troy-ounce-nya, dengan 1 troy-ounce = 31,103 gram emas). Akan tetapi, selama negara memiliki cadangan devisa yang mencukupi dan tidak ada boikot dan rintangan lain di pasar internasional, hal itu secara praktis mudah dilakukan. Perhitungan ini juga didasarkan pada standar dan keadaan harga emas saat ini serta pertukaran nilai mata uang yang ada dengan USD saat ini. Jika Negara Khilafah menghendaki mata uangnya sangat kuat terhadap mata uang asing lainnya, tentu konversi mata uang IDR dengan USD harus direvisi; bisa 1 USD = Rp 1000,- atau 1 USD = Rp 100,-. Semuanya memiliki konsekuensi pada nilai ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa. Sebab, jika konversi yang digunakan misalnya 1 USD = Rp100,- maka untuk menggantikan M1 dan M2 diperlukan paling tidak cadangan devisa sebesar USD 12 triliun.

Apabila semuanya tercukupi dan tersedia, Negara Khilafah tinggal mencetak dinar atau dirham syar‘î, kemudian terhadap masyarakat diberikan tenggat waktu untuk menukar mata uangnya menjadi dinar dan dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya dengan mata uang euro. Perbedaannya, dalam Negara Khilafah, nilai nominal uang yang beredar (baik pada M1 maupun M2) dijamin dan di-back-up oleh emas atau perak yang nilainya setara dengan jumlah uang yang beredar dan disimpan di dalam kas negara sebagai cadangan (guaranteed); sedangkan euro, sama dengan dolar AS, berbentuk fiat money, yaitu onggokan kertas yang oleh pemerintah dianggap sebagai legal tender dan masyarakat diharuskan menerimanya sebagai alat pembayaran/transaksi yang memiliki nilai tertentu. Artinya, negara-negara yang ada saat ini (termasuk Indonesia) yang menganut fiat money bisa mencetak sebanyak berapapun mata uang kertasnya dan dengan nilai nominal berapapun tanpa di-back-up oleh jaminan emas atau perak. Tentu saja, pada satu titik dan keadaan tertentu, legal tender ini akan runtuh dan tumpukan rupiah atau dolar sekalipun akan sama nilainya dengan setumpuk sampah kertas biasa.

Dengan demikian, upaya Negara Khilafah untuk memiliki ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa harus dimulai sejak sekarang (meski Negara Khilafah itu belum lagi terwujud), yaitu dengan mencegah pelarian emas atau perak ke luar negeri. Langkah-langkah praktis yang mampu menjaga dan menambah ketersediaan emas atau perak antara lain:

Negeri-negeri Muslim saat ini harus mengurangi atau bahkan menghentikan impor barang-barang luar negeri. Sebab, hal ini hanya berakibat pada pelarian modal keluar negeri (dalam bentuk emas/perak dan mata uang asing).

Meningkatkan ekspor ke luar negeri, dengan pembayaran berupa emas/perak atau mata uang asing yang digunakan untuk pembayaran impor (jika negara masih melakukan impor terhadap komoditi tertentu yang sangat diperlukan).

Menghentikan dan mengambilalih perusahaan-perusahaan pertambangan (termasuk pertambangan emas dan perak) yang dikonsesikan kepada pihak asing. Dengan begitu, negaralah yang akan memproduksi, mengontrol, dan menjadikannya sebagai cadangan devisa untuk mem-back-up penerbitan dinar dan dirham yang syar‘î.

Negara memaksakan setiap transaksi perdagangan dengan luar negeri untuk menggunakan standar dinar dan dirham (atau mata uang yang berbasis pada logam emas dan perak). Dalam hal ini, negara Khilafah dapat memperoleh keuntungan kapital berupa emas dan perak dari pembayaran komoditi strategis yang dibutuhkan oleh dunia internasional, seperti minyak.

Berdasarkan penjelasan ini, tidak mungkin suatu negara menerapkan dan mengubah mata uangnya menjadi dinar dan dirham yang syar‘î, kecuali negara tersebut mampu melawan hegemoni politik, ekonomi, dan militer negara-negara adidaya saat ini, terutama AS. Sebab, AS tidak akan tinggal diam terhadap keberadaan negara lain yang akan menghancurkan sistem ekonomi kapitalis yang dibangun untuk melayani kepentingan-kepentingannya di seluruh dunia. AS menghendaki seluruh negara yang ada di dunia merujuk pada USD, karena hal ini dapat dijadikan senjata dan alat imperialisme baru AS untuk menghancurkan atau mengekploitasi kekayaan negara-negara lain di dunia. Itu berarti, keinginan untuk mengubah mata uang negeri-negeri Islam yang ada saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î yang berbasiskan logam emas dan perak (yang nilai nominal dan intrinsiknya sama) harus dibarengi dengan keinginan kuat umat Islam untuk memiliki Negara Khilafah yang besar, kuat, dan menjadi negara adidaya di dunia. Sistem moneter yang syar‘î (termasuk mata uang dinar dan dirham syar‘î) tidak akan berhasil diwujudkan pada suatu negara yang terkungkung oleh dominasi ekonomi kapitalis dan sangat tergantung pada kekuatan ekonomi global (terutama ekonomi negara-negara kafir Barat). Untuk itu, umat Islam maupun para penguasa kaum

Muslim saat ini harus mulai mempersiapkan ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa (dalam bentuk emas dan perak) agar dengan berdirinya Negara Khilafah (dalam waktu dekat, insya Allah) kaum Muslim dapat menerapkan secara total seluruh hukum-hukum Islam, termasuk hukum-hukum tentang moneter dan mata uang.

Tanpa konsep dan tahapan-tahapan yang jelas, cita-cita besar dan gamblang, serta kerja keras dan perjuangan yang tak mengenal lelah, yang disertai dengan kesiapan kaum Muslim untuk berkorban maka keinginan itu tidak mungkin terwujudkan. Masalahnya bagi kita sekarang adalah tinggal memilih salah satu di antara dua jalan, apakah kita hanya sekadar ingin bermimpi di bawah telapak kaki kapitalisme yang penuh dengan kotoran dan najis atau berjuang, berkorban, dan bekerja keras untuk mewujudkan hukum-hukum Allah Swt. melalui tegaknya negara Khilafah ar-Râsyidah yang mengikuti manhaj Nabi saw.? []

Selasa, 11 November 2008

Jangan Berharap Banyak Pada Obama


“Saya berjanji kepada Anda bahwa saya akan melakukan apapun yang saya bisa dalam kapasitas apapun untuk tidak hanya menjamin kemanan Israel tapi juga menjamin bahwa rakyat Israel bisa maju dan makmur dan mewujudkan banyak mimpi yang dibuat 60 tahun lalu,” (Barack Obama)

Dengan perhatian yang sangat besar dari seluruh dunia termasuk dunia Islam, Barack Obama akhirnya terpilih menjadi prisiden yang ke-44 Amerika Serikat. Kebencian terhadap Bush dan kebijakan politik luar negeri yang tidak popular delapan tahun terakhir ini telah memberikan citra negatif terhadap kebebasan dan demokrasi Negara Paman Sam itu. Banyak harapan bahwa Obama akan menyelamatkan Amerika Serikat dan membawa perubahan yang besar terhadap dunia.

Harapan yang sama juga muncul dari sebagian umat Islam. Hidayat Nurwahid, Ketua MPR berharap, terpilihnya Obama diharapkan bisa mengubah AS untuk tidak lagi arogan terhadap dunia. “Ini memang menantang dan menarik karena ada sesuatu yang baru. Tetapi, dunia cuma bisa berharap, Obama akan menghadirkan tata dunia baru yang tidak lagi berbasis pada hegemoni arogan negara yang bernama AS ini,” ujar Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2008).

Benar, kita memang bisa sekedar berharap. Namun sepertinya kita tidak bisa berharap terlampau banyak terhadap Obama. Menarik komentar Taji Mustafa, media representative Hizbut Tahrir Inggris tentang terpilihnya Obama. Menurutnya, Amerika bukanlah hanya seorang Obama. Amerika adalah institusi. Amerika Serikat adalah negara dengan ideologi Kapitalis yang telah terbukti lemah dan penuh kebohongan. “Seorang Obama tidak akan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang merupakan masalah sistemik di negara itu,” tegasnya.

Amerika adalah negara kapitalis dengan politik luar negeri kapitalis yang intinya adalah penjajahan negara lain. Karenanya AS akan tetap menjaga dominasi mereka di negeri Islam dan melanjutkan agenda kapitalis mereka untuk mengekploitasi negeri-negeri Islam. Presiden AS boleh berganti, tapi prinsip penjajahan mereka tidak akan berubah.

Sikap Obama terhadap dunia Islam dalam kampanye pemilu kemarin juga jelas. Obama mendeklarasikan akan menarik pasukan AS dari Irak, tapi mengirimnya ke Afghanistan. Artinya, Obama akan tetap melanjutkan pembantaian brutal tidak berprikemanusiaan terhadap negeri Islam itu.

Obama pun berjanji akan selalu berada di pihak Israel untuk memerangi dan membantai umat Islam di Palestina. Bagi Obama mendukung Israel adalah tradisi sakral yang harus dilanjutkan. Barack Obama mengatakan dia akan melakukan apapun semampunya untuk menjamin keamanan Israel dan melindungi hubungan yang ada antara Amerika Serikat dan Israel.

“Saya berjanji kepada Anda bahwa saya akan melakukan apapun yang saya bisa dalam kapasitas apapun untuk tidak hanya menjamin kemanan Israel tapi juga menjamin bahwa rakyat Israel bisa maju dan makmur dan mewujudkan banyak mimpi yang dibuat 60 tahun lalu,” kata Obama dalam sebuah acara yang disponsori oleh Kedutaan Besar Israel di Washington untuk menghormati hari jadi negara Israel yang ke-60. Dia diperkenalkan oleh duta besar Israel kepada AS, Sallai Meridor

Sikapnya terhadap Hamas juga tidak berbeda dengan presiden Bush. “Saya sudah mengatakan bahwa mereka adalah organisasi teroris, yang tidak boleh kita ajak negosiasi kecuali jika mereka mengakui Israel, meninggalkan kekerasan, dan kecuali mereka mau diam oleh perjanjian sebelumnya antara Palestina dan Israel. Jadi apa perbedaan mendasar yang berubah antara Bush dan Obama?

Perubahan mendasar dunia Islam tidak akan muncul karena individu orang lain . Bukan pula muncul dari sekedar terjadi krisis akibat kegagalan system Kapitalis. Perubahan akan terjadi kalau keimanan individual seorang muslim tidak berhenti pada keimanan yang individual dan spiritual (al-aqidah ar ruhiyah). Tapi menjadi keimanan yang sifatnya politik (al-aqidah as siyasiyah). Keimanan yang mendorong seorang muslim untuk taat kepada Allah SWT secara totalitas , bukan hanya dalam persoalan individu tapi juga sosial dan politik.

Keimanan yang totalitas inilah yang kemudian mendorong umat Islam untuk menegakkan kembali Khilafah Islam: sistem yang bisa dipertanggungjawabkan, yang tidak memberikan jalan bagi manipulasi dan kebohongan, system yang menjadikan jaminan terhadap kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, dan papan) menjadi kebiajakan pokok ekonominya. Sistem yang akan membebaskan negeri Islam dari penjajahan dan mempertahankan negeri Islam dari kerakusan Kapitalisme yang merampok kekayaan negeri Islam. (Farid Wadjdi)

PR Pasca Eksekusi Amrozi, dkk.


Proses hukum dalam penyelesaian kasus Bom Bali I boleh dibilang selesai. Para pelakunya telah ditangkap, diadili bahkan ada yang telah dieksekusi mati. Namun, pasca eksekusi Amrozi, dkk. banyak pihak yang mencoba mengeruk keuntungan dengan gencarnya pemberitaan media terhadap peristiwa ini. Pihak yang sejak awal mengklaim dirinya moderat dan inklusif menjadikan peristiwa ini sebagai senjata untuk menyudutkan kelompok lain yang dicap radikal, ekstrim dan eksklusif.



Ada yang mengatakan, bahwa radikalisme dan terorisme tidak pernah mati dengan dieksekusinya Amrozi, dkk. Bahkan, ada yang mengatakan, Amrozi, dkk. justru akan menjadi martir yang akan memicu aksi-aksi terorisme baru. Karena itu ada yang menyarankan agar pemerintah juga lebih serius mengatasi berbagai persoalan potensial yang bisa menumbuh-suburkan radikalisme. Di sisi lain, upaya untuk mereduksi makna jihad terus dilakukan. Sampai ada yang menyatakan, bahwa jihad itu bukan perang, tetapi mengentas kemiskinan, kebodohan dan sejenisnya itulah jihad yang sesungguhnya. Selain itu, stigmatisasi juga terus-menerus dilakukan. Seolah-olah jihad, dengan konotasi perang, identik dengan radikalisme dan terorisme.



Jika semuanya ini tidak dijelaskan, dijernihkan dan didudukkan secara proporsional, maka sekali lagi umat Islam akan menjadi korban. Korban penyesatan intelektual (tadhlil fikri) dan penyesatan politik (tadhlil siyasi). Targetnya adalah melemahkan kekuatan umat Islam. Jika demikian, siapa yang diuntungkan? Tentu bukan Islam dan umatnya, melainkan kaum Kafir penjajah. Karena dengan cara seperti itulah, ajaran Islam akan ditinggalkan oleh umatnya. Setelah itu, mereka menjadi lemah, dan dengan mudah dijajah. Tetapi, sayang justru banyak politikus dan tokoh Muslim yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan mereka sendiri. Seolah mereka tidak peduli dengan kondisi Islam dan umatnya. Atau mungkin, menurut mereka, mereka justru peduli, namun sayang mereka sudah terjebak dalam kerangka (mindset) yang dibangun dan dikembangkan oleh kaum Kafir penjajah.



Karena itu, kita harus jujur dan amanah dalam menyampaikan Islam. Jika tidak, sama saja dengan mengkhianati Allah, Rasul dan seluruh umat Islam. Memang benar, bahwa jihad, menurut bahasa adalah bekerja keras atau bersungguh-sungguh. Tetapi, dalam istilah syariah, jihad didefinisikan oleh para ulama’ fikih dengan mengerahkan seluruh tenaga untuk berperang di jalan Allah, baik dengan harta, jiwa, raga maupun pikiran, dan baik secara langsung maupun tidak. Itulah pengertian jihad yang disepakati oleh para ulama’, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii maupun Hanbali. Oleh karena itu, memaknai jihad dengan bekerja keras, bersungguh-sungguh, atau mengalihkan maknanya dari makna asalnya, yaitu mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, dengan mengentas kemiskinan, kebodohan dan sebagainya jelas merupakan bentuk penyesatan intelektual (tadhlil fikri). Tindakan seperti ini, dalam pandangan Islam, merupakan tindakan kriminal (jarimah).



Karena dampak dari tindakan tersebut akan menyebabkan umat Islam meninggalkan ajaran Islam yang oleh baginda Nabi saw. disebut sebagai: dzarwah sanam al-Islam (ujung tombak Islam). Itulah jihad, dalam pengertian perang. Jika umat Islam sudah meninggalkannya, bahkan mungkin alergi dengan jihad, maka ketika jihad dikumandangkan, mereka bukan saja tidak melakukan hukum Islam yang agung itu, tetapi juga menolaknya, dan bahkan akan mengatakan jihad yang agung dan suci itu sebagai tindakan terorisme. Padahal, hukum wajibnya jihad adalah qath’i, dan tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Siapapun yang menolak hukum wajibnya jihad bisa dinyatakan Kafir dan keluar dari Islam. Karena menolak hukum yang qath’i. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengaitkan jihad dengan terorisme juga harus ditolak. Pengaitan jihad dengan terorisme jelas berbahaya, dan ini merupakan penyesatan politik (tadhlil siyasi). Tentu, ini juga merupakan tindakan kriminal yang luar biasa (jarimah kubra).



Namun, kita juga harus jujur dan proporsional. Jihad memang bermakna perang, namun tidak semua perang identik dengan jihad. Berperang melawan bughat, berperang melawan teroris, berperang membela kehormatan, berperang membela kehormatan umum masyarakat seperti amar makruf nahi munkar, perang fitnah, perang melawan perampas kekuasaan, termasuk perang untuk mendirikan negara Islam, menurut definisi jihad, tidak termasuk dalam kategori jihad. Karena itu, istilah jihad hanya digunakan dalam konteks berperang melawan orang Kafir, dalam rangka menjunjung tinggi kalimah Allah, menebarkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah umat manusia. Jihad juga bukan perang demi menumpahkan darah, menjajah, merampok kekayaan alam, menodai jiwa dan kehormatan bangsa atau umat yang diperangi. Tetapi jihad adalah perang untuk menggempur dinding kekufuran, agar cahaya Islam bisa sampai kepada bangsa atau umat yang ada di dalamnya. Itupun merupakan alternatif terakhir, setelah para penguasa mereka tetap bebal, dan tidak mau menerima tawaran untuk memeluk Islam, atau tunduk kepada sistem dan pemerintahan Islam. Andai saja mereka mau masuk Islam, atau tunduk kepada sistem dan pemerintahan Islam, meski tetap memeluk agama mereka, maka terhadap mereka hukum jihad tersebut tidak akan diterapkan.



Para ulama’ juga memilah jihad menjadi dua: difa’i (defensif) dan ibtida’i (ofensif). Hukumnya juga berbeda. Ketika negeri kaum Muslim diserang, misalnya, seperti Irak, Afganistan dan Palestina, maka hukum berjihad melawan agresor adalah fardhu ain. Itulah jihad difa’i (jihad defensif). Berbeda jika umat Islam yang memulai serangan, maka hukumnya bukan fardhu ain, melainkan fardhu kifayah. Inilah yang disebut jihad ibtida’i (jihad ofensif). Hanya saja, siapa yang berhak mengumumkan perang dalam kondisi seperti ini? Dalam pandangan Islam, yang berhak hanya kepala negara, atau khalifah kaum Muslim. Bukan setiap orang atau kelompok. Jika kepala negara sudah memaklumkan jihad, maka seruan itu akan disambut oleh orang Mukmin dengan suka cita. Sebab, dengan jihad itulah mereka akan mendapatkan dua kebaikan. Jika menang, maka itu merupakan kebaikan. Jika kalah, mereka akan menjadi syuhada’, dan itu pun merupakan kebaikan.



Simaklah ucapan Rabi’ bin ‘Amr kepada Rustum, ketika ditanya ihwal motivasi pasukannya: “Allah mengirim kami. Dia memerintahkan kami untuk membebaskan manusia dari penyembahan kepada sesama manusia menuju pada penyembahan kepada Tuhannya manusia; dari kesempitan hidup menuju kelapangan hidup; dari ketidakadilan agama-agama menuju keadilan Islam. Allah mengirim kami dengan membawa agama-Nya untuk hamba-hamba-Nya, maka kami akan menyeru mereka kepada-Nya. Siapa saja yang mau menerima seruan ini dari kami, maka kami pun akan menerimanya, kembali ke negeri kami, dan meninggalkan mereka dan negeri mereka. Namun, siapapun yang menolak seruan kami, maka kami akan memerangi mereka sampai kami mendapatkan janji Allah.” Rustum bertanya: “Apa janji Allah yang kamu maksud?” Rabi’ menjawab: “Surga bagi yang mati dalam perang melawan orang-orang yang menentang, dan kemenangan bagi yang hidup.”



Itulah keagungan jihad, dan kemuliaan mujahid. Maka, upaya apapun yang bertujuan untuk mereduksi, memalingkan dan menstigmatisasi makna jihad harus ditolak. Namun, menerapkan hukum jihad di luar konteksnya juga harus ditolak. Kini, Allah SWT memanggil kita untuk menjadi penjaga Islam yang amanah (harisan aminan li al-Islam). Tugas kita adalah menjaga kemurnian dan kejernihan Islam. Membersihkan berbagai atribut yang bisa mengotori dan merusak Islam, kemudian menyampaikannya kepada umat, agar mereka tidak menjadi korban. Inilah PR kita. Wallahu al-muwaffiq ila aqwami at-thariq. (Hafidz Abdurrahman)